JAKARTA l Racikan.id – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara dan RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (19/9/2024).
Wihadi mengatakan dua draf RUU tersebut sebelumnya sudah disetujui pada rapat kerja di Baleg DPR RI bersama dengan pemerintah, yang berarti RUU tersebut sudah selesai dibahas pada tingkat pertama untuk selanjutnya dibahas di tingkat kedua, yakni Rapat Paripurna.
“Sudah, sudah Rapim (Rapat Pimpinan -red), sudah Bamus (Badan Musyawarah -red),” kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2024).
Selain itu, Wihadi juga membuka kemungkinan adanya pembahasan kembali pada saat RUU itu dibawa ke Rapat Paripurna, khususnya berkaitan dengan adanya mekanisme persyaratan bagi para anggota Wantimpres.
Dalam RUU Wantimpres, lanjut Wihadi, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres dikabarkan akan dihapus pada rapat paripurna.
Menurut Wihadi, RUU itu juga perlu disetujui oleh anggota DPR untuk bisa disahkan.
“Saat ada pembahasan besok, pengesahan ke paripurna masih diberikan kesempatan,” tutup Wihadi Wiyanto.
Sebelumnya, pada Senin (9/9/2024), Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disetujui oleh Baleg DPR RI untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Sehari setelahnya, yakni Selasa (10/9/2024), Baleg DPR RI juga menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI guna disahkan menjadi undang-undang (UU).
Sejumlah kesepakatan yang dicapai DPR RI bersama pemerintah atas RUU Wantimpres, di antaranya perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).
Kemudian ada pula tambahan syarat untuk menjadi anggota Wantimpres RI, yakni tidak pernah diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (***)