JAKARTA l Racikan.id – Putusan ICJ (International Court of Justice) atau Mahkamah Internasional yang mengharuskan Israel keluar dari wilayah pendudukan Palestina disambut baik oleh sejumlah pihak.
Sejumlah kalangan menilai putusan tersebut sangat tepat untuk mengurangi eskalasi kekerasan di Timur Tengah sekaligus sebagai sebuah langkah progresif terwujudnya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menilai putusan ICJ tersebut merupakan putusan yang cukup berani dan tepat waktu.
“Saya ingin menyatakan pertama memang keputusan ICJ ini adalah keputusan yang cukup berani, saya kira timely atau tepat pada waktunya,” kata Fadli saat menjadi Narasumber Diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Peran Parlemen Indonesia Mendorong Kemerdekaan Palestina Pasca Putusan ICJ” di Ruang PPIP, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Menurut Fadli, tujuh dekade merupakan waktu yang cukup lama bagi Israel menduduki tanah Palestina.
“Tujuh dekade ini adalah satu tindakan ilegal di dalam pendudukan ke wilayah Palestina, dan memerintahkan agar Israel segera keluar dari wilayah Palestina sesuai dengan perbatasan yang disepakati tahun 1967,” ujar Waketum Partai Gerindra ini.
Fadli menjelaskan, putusan ICJ ini menjadi penting karena Majelis Umum PBB memang meminta nasihat pada ICJ yang nanti akan dikembalikan pada Majelis Umum untuk digelar sidang menanggapi putusan ICJ itu.
“Saya kira ini adalah satu keputusan atau langkah yang berani dan sangat penting di dalam keputusan ICJ karena memang Majelis Umum yang meminta advice kepada ICJ tentang persoalan ini, sehingga dikembalikan seharusnya sidang umum Majelis Umum PBB ini bisa segera menggelar lagi sidang untuk menanggapi hasil keputusan,” beber Fadli.
Dari sisi parlemen, tegas Fadli, tentu saja BKSAP DPR RI berusaha untuk melakukan diplomasi parlemen di berbagai forum internasional.
“Forum-forum yang tersedia bagi parlemen itu di tingkat dunia adalah IPU atau international parlementary union atau organisasi parlemen dunia, kebetulan saya sekarang ini menjadi anggota eksekutif komunity mewakili publik. Ada tiga orang dan dari beberapa tempat lain ada satu dua orang masuk juga di IPU menjadi anggota dari satu komite yang namanya Middle East Questions selalu konsisten dan aktif dalam persoalan Palestina,” papar Fadli.
Fadli menyebut BKSAP DPR RI konsisten dalam mendukung dan membela Palestina dengan berkali-kali mengajukan draf resolusi tentang Palestina.
“Tahun lalu kita ajukan beberapa minggu setelah 7 Oktober kita mengajukan satu emergency item atau resolusi tentang Gaza, tentang Palestina yaitu bagaimana menghentikan perang dan memberikan akses kemanusiaan kepada warga Gaza, itu pada bulan Oktober tahun 2023 di Luanda, Angola. Kemudian pada bulan Maret kemarin di Genewa kita juga mengajukan resolusi ke IPU dan juga didukung oleh banyak negara terkait dengan Palestina,” tutur Fadli.
Fadli mengungkapkan, sebenarnya mayoritas negara di dunia termasuk yang terdaftar di perserikatan bangsa-bangsa dan berjumlahnya sekitar 190-an itu sudah mengakui Palestina sebagai negara merdeka, tetapi hanya karena satu negara yang memiliki kekuatan veto yaitu Amerika Serikat yang tidak mendukung Palestina, maka Palestina belum bisa diakui sebagai anggota penuh di PBB.
“Ini juga menjadi satu masalah. PBB ini memang perlu ada reformasi perlu ada satu perombakan di dalam tatanannya karena ini masih merefleksikan kekuatan-kekuatan pasca perang dunia,” tukas Fadli.
Fadli menambahkan, standar ganda dari negara-negara barat mengenai pengakuan terhadap Palestina ini justru membuat negara-negara barat kehilangan hak moral untuk bicara tentang demokrasi dan hak asasi manusia.
“Juga untuk bicara hal-hal yang lain dan ini yang saya kira sedang dipertontonkan oleh mereka, demokrasi dan hak asasi manusia yang selama ini mereka sampaikan dan seolah-olah mereka ini menjadi champion ini ternyata tidak mampu lagi mereka tutup-tutupi sesungguhnya mereka ini bukanlah negara yang sunguh-sungguh mengedepankan demokrasi dan hak asasi manusia,” pungkas Fadli Zon. (***)