Anggap Kasus Ipda Rudy Soik Hanya Kriminalisasi, JNATPPO: Polda NTT Harus Pulihkan Nama dan Berantas Mafia BBM

JAKARTA l Racikan.id – Ketua Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdangangan Orang (JNATPPO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan, ada skenario berupa kriminalisasi terhadap Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik untuk menghentikan langkahnya dalam mengungkap kejahatan penyelundupan BBM bersubsidi bagi rakyat kecil.

“Adanya skenario kriminalisasi terhadap Ipda Rudy Soik secara terstruktur, masif, dan sistematis oleh oknum polisi yang mengatasnamakan Polda NTT untuk menghentikan langkahnya dalam mengungkap kejahatan penyelundupan BBM bersubsidi bagi rakyat kecil,” kata Rahayu saat mengikuti RDP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Menurut Politisi Partai Gerindra ini, dengan dibiarkannya mafia BBM berkeliaran di NTT berarti negara telah absen dalam melindungi rakyat

“Negara absen dalam menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi rakyat dengan adanya pembiaran kasus mafia BBM bersubsidi berulang di NTT,” ujar Rahayu.

Rahayu menilai, putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik merupakan skenario kriminalisasi yang jelas-jelas menghalangi upaya pemberantasan mafia BBM di NTT.

“Peradilan etik terhadap Ipda Rudy Soik dan putusan PTDH yang prematur merupakan skenario kriminalisasi melalui mekanisme peradilan etik yang terkategori tidak adil serta menutup jalannya upaya pemberantasan mafia BBM yang marak di Kota Kupang,” tegas Rahayu.

Rahayu menyesalkan, cara dan perlakuan Polda NTT terhadap Ipda Rudy Soik telah mengancam “human security” keluarga Ipda Soik.

“Seperti: memata matai lokasi pemukiman dengan drone, penjemputan paksa di rumah pribadi yang menimbulkan trauma pada anak, istri, dan mertua, serta secara sengaja mengintimidasi istri Ipda Rudy Soik oleh pejabat Polda NTT dengan memberhentikan mobilnya,” sebut Anggota Komisi VII DPR RI ini.

Oleh karenanya, lanjut Rahayu, JNATPPO mendesak agar Polda NTT dibersihkan dari aparat yang terindikasi melindungi serta bekerja sama dengan pada mafia BBM bersubsidi.

Selain itu, imbuh Rahayu, putusan Komisi Etik Polda NTT terhadap Ipda Rudy Soik harus dibatalkan.

“Membatalkan putusan Komisi Etik Polda NTT Nomor: PUT/38/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri terhadap Ipda Rudy Soik,” imbau Rahayu.

Terakhir, Legislator asal Dapil DKI Jakarta 3 ini mendesak, Polda NTT memulihkan nama baik Ipda Rudy Soik dan seluruh tim yang dimutasi, serta mengembalikan posisi mereka pada posisi semula.

“Memulihkan nama baik Ipda Rudy Soik dan seluruh tim yang dimutasi akibat disangkut pautkan dengan kasus “police line”, dan mengembalikan Ipda Rudy Soik dan seluruh tim yang dimutasi ke posisi semula,” pungkas Rahayu Saraswati. (***)

Tinggalkan Balasan