JAKARTA l Racikan.id – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo membantah tudingan Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) yang menyebut pihaknya turut serta dalam pelemahan pasal tentang pengamanan zat adiktif dalam RUU Kesehatan.
Menurut Firman, tudingan RUKKI tersebut salah alamat dan terkesan tendensius.
“Para pegiat kesehatan selalu bersikap tendensius jika menyikapi persoalan tembakau dan IHT (Industri Hasil Tembakau). Mereka memandang persoalan tidak secara komprehensif. Saya kira, kurang elok apalagi tuduhan itu jelas-jelas menyebut nama orang per orang,” ujar Firman Soebagyo, Rabu (7/8/2024).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, selama ini saat pembahasan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU Kesehatan hingga disahkan menjadi undang-undang, dirinya konsisten menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari keberadaan industri rokok dan IHT di Indonesia.
“Keberadaan tembakau tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tapi juga memiliki nilai sejarah dan sudah menjadi bagian dari budaya. Bagi masyarakat lereng Sumbing-Sidoro-Prau, di sana dikenal ritual among tebal. Ini adalah satu dari empat ritual masyarakat setempat terkait tembakau, di mana among tebal ialah upacara menjelang penanaman bibit tembakau hari pertama,” papar Firman.
Sementara dari sisi keuntungan ekonomisnya, lanjut Firman, tembakau telah memberikan devisa besar bagi negara.
Selain itu, tutur Firman, keberadaan tembakau dan produk turunannya telah membantu kesejahteraan ribuan petani dan pekerja industri kretek serta rokok di Indonesia.
“Saya selalu bicara tentang nilai sosial dan ekonominya ketika menghadapi isu mengenai tembakau. Sejarah tembakau di Indonesia sangat panjang, bahkan sempat menjadi komoditi ekspor terbesar di dunia untuk jenis tembakau Deli, sebagai bahan baku pembuatan cerutu. Penerimaan negara dari cukai rokok tiap tahunnya juga sangat besar, tahun ini sudah mencapai lebih dari Rp200 triliun. Ini yang luput dari penglihatan para pegiat kesehatan,” tegas Anggota Baleg DPR ini.
Terkait dengan isu kesehatan yang didengungkan RUKKI, Firman tak mau masuk terlalu jauh.
Firman menilai, isu itu dibuat oleh segelintir pihak.
Kecurigaan Firman lantas tertuju pada mafia farmasi dan kimia lainnya.
“Saya justru curiga dengan siapa yang berada di balik isu ini, sementara UU Kesehatan sudah disahkan dalam paripurna. Bisa jadi mafia farmasi dan kimia lainnya yang ingin mendiskriminasi rokok serta IHT. Vape misalnya ada unsur kimia di dalamnya, risiko kesehatannya pun sama, mengapa hal ini tidak dibahas oleh mereka?,” pungkas Firman Soebagyo.
Sebelumnya Ketua RUKKI Mouhamad Bigwanto menyebut terdapat 10 orang yang diduga melemahkan pasal aturan terkait produk tembakau dalam RUU Kesehatan.
Kesepuluh orang tersebut adalah Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ada Nur Nadlifah, Luluk Nur Hamidah, Nihayatul Wafiroh. Dari Golongan Karya (Golkar) ada Tunggul Purnomo (DPRD Temanggung), Yahya Zaini, Firman Soebagyo, Panggah Susanto, M. Misbakhun. Dari Demokrat ada Lucy Kurniasari.
Dari Partai Amanat Nasional (PAN) ada Saleh P. Daulay. Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ada Nasyirul Falah Amru dan Donny Bayu. Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ada Muhammad Ngainirrichadl.
Bigwanto menuduh kesepuluh anggota DPR RI ini memiliki kepentingan elektoral untuk mendapatkan dukungan dari pemodal yakni industri tembakau sekaligus kelompok petani tembakau. (***)