JAKARTA l Racikan.id – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pihaknya sangat mendukung program prioritas dari Kementerian ATR/BPN, di mana salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang tengah gencar disosialisasikan.
“Salah satunya tanah tanah milik kaum dan ulayat sudah bisa didaftarkan melalui Program PTSL. Sosialisasi PTSL ini dalam rangka menjaga tanah ini betul-betul dimiliki oleh yang punya hak dan pihak lain tidak bisa mengklaim kepemilikan selain mereka yang sudah punya bukti sah yaitu sertifikat tanah. Upaya inilah yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN mensosialisasikan PTSL secara masif dan bekerja sama dengan komisi II DPR RI,” ujar Guspardi, Selasa (23/7/2024).
Menurut Guspardi, tujuan didaftarkan dan disertifikatkannya seluruh bidang tanah adalah untuk kepastian hukum bagi tanah-tanah yang dimiliki masyarakat.
“Sebab, dengan belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia,” jelas Politisi PAN ini
Guspardi pun mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN menetapkan sertifikat tanah kaum dan ulayat bisa dilakukan melalui program PTSL.
“Termasuk juga tanah wakaf, rumah ibadah, tanah milik desa atau nagari dan pemerintah daerah juga sudah bisa disertifikatkan melalui program PTSL ini,” kata Guspardi.
Bagi kaum pemilik tanah ulayat yang akan disertifikatkan melalui PTSL ini, lanjut Guspardi, tidak perlu khawatir, karena dalam program sertifikat tanah ulayat ini tidak hanya diwakili oleh mamak kepala waris (MKW) saja, tetapi nama-nama anak-keponakan yang berhak, bisa dimasukkan semuanya ke dalam sertifikat.
“Hal ini akan membuat legitimasi kepemilikan sertifikat lebih kuat dan jika mau dijadikan sebagai kolateral atau diborohkan ke bank, tentu membutuhkan persetujuan dari semua nama yang tercantum dalam sertifikat tanah PTSL itu,” tutur Anggota Baleg DPR RI ini.
Guspardi berharap, niat baik yang dicanangkan oleh pemerintah dan diaktualisasikan melalui program PTSL dalam rangka sertifikasi tanah milik masyarakat, milik desa, tanah wakaf maupun tanah ulayat bisa berjalan secara mulus, sehingga tidak ada satupun tanah yang tidak tercatat dan disertifikatkan.
“Oleh karena itu, diharapkan kepada kepala desa, wali jorong dan tokoh masyarakat yang hadir dalam acara sosialisasi ini bisa mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera mensertifikatkan tanah milik pribadi, kaum, nagari, tanah wakaf, tanah nagari dan lain sebagainya melalui program PTSL ini,” harap Guspardi.
Apalagi, tambah Guspardi, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor BPN, cukup datang ke kantor wali nagari atau wali jorong dengan membawa persyaratan yang lengkap.
“PTSL ini tidak dipungut biaya alias gratis, namun begitu pemerintah nagari dibolehkan memungut biaya tidak lebih dari Rp150 ribu yang akan dipergunakan sebagai biaya transportasi, biaya materai, dan biaya petugas pengukuran dan patok tanah yang akan disertifikatkan,” tukas Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini.
Sebagai bukti nyata program ini, tandas Guspardi, maka kemarin telah diserahkan 7 sertifikat milik masyarakat dari berbagai nagari di Kabupaten Agam yang sertifikatnya sudah selesai dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan melalui program PTSL ini.
“Untuk itu, ayo segera daftarkan dan sertifikatkan tanah melalui program PTSL ini,” pungkas Guspardi Gaus. (***)