PADANG PANJANG l Racikan.id– Kecelakaan bus maut yang merenggut 12 nyawa dan melukai 23 orang di Padang Panjang memantik reaksi keras wakil rakyat.
Anggota Komisi V DPR RI Irmawan mendesak aparat dan pemerintah segera menyelidiki tuntas penyebab kecelakaan dan menindak tegas operator bus jika terbukti lalai.
“Kami sangat berduka atas tragedi ini. Nyawa manusia tak boleh jadi korban kelalaian. Jika terbukti ada kelalaian dari pihak operator, jangan ragu cabut izin operasional bus tersebut,” tegas Irmawan, Rabu (5/2025).
Dugaan awal menyebut kecelakaan terjadi karena rem bus tidak berfungsi.
Irmawan menyatakan, hal ini menunjukkan potensi kelalaian dalam pengecekan kelayakan kendaraan.
“Fungsi rem itu vital. Jika rem tidak berfungsi dan tetap digunakan mengangkut penumpang, itu pelanggaran serius atas keselamatan,” ujar Irmawan.
Dirinya juga menyoroti pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat oleh operator bus, mulai dari persiapan keberangkatan hingga pemeliharaan berkala.
“Pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan, termasuk pada usia kendaraan. Saya minta Kemenhub periksa apakah bus yang terlibat masih laik jalan secara usia,” pinta Irmawan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013, usia maksimal bus antar kota dalam provinsi (AKDP) adalah 25 tahun.
Tak hanya aspek teknis, Irmawan juga meminta investigasi terhadap kondisi sopir.
Dirinya menegaskan pentingnya jam kerja sesuai regulasi.
“Sesuai UU No. 22 Tahun 2009, jam kerja sopir maksimal delapan jam. Kelebihan jam kerja bisa picu kelelahan dan jadi faktor kecelakaan,” ingat Irmawan.
Legislator asal Dapil Aceh I tersebut meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan dan menyusun data operator bus yang patuh maupun yang abai terhadap SOP keselamatan.
Dirinya menilai sanksi pencabutan izin harus diterapkan bila ada pelanggaran berulang sebagai bentuk efek jera.
“Ini bukan kecelakaan pertama. Sudah saatnya pendekatan keselamatan menjadi prioritas utama. Jangan tunggu nyawa melayang lagi,” tutup Irmawan. (***)